5 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir, Uangnya Mengalir ke 20 Negara

Judi online. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait dana judi online yang mengalir ke luar negeri.

Kominfo Sebut Transaksi Tahunan Judi Online Hampir Rp 600 Triliun

Dia menyebut, dana tersebut mengalir ke 20 negara dengan nilai yang signifikan. "Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," kata Ivan dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Juni 2024.

Namun, Ivan belum dapat merinci sebaran 20 negara tersebut. Ditekankannya, mayoritas berada di negara kawasan ASEAN.

MUI Desak MKD Adili Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

"Iya demikian (mayoritas ASEAN)," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kehumasan PPATK, M Natsir Kongah mengatakan pihaknya mencatat laporan transaksi uang mencurigakan sepanjang tahun 2024 kuartal pertama menembus angka Rp600 triliun. Hal itu disampaikan Natsir, pada Sabtu kemarin.

Kombes Ade Safri Blak-blakan Cara Hancurkan Judi Online

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Secara akumulasi, judi bagian yang terbesar memang dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan itu sampai 32,1 persen (sekitar Rp192,6 triliun), kalau penipuan di bawahnya 25,7 persen lalu kemudian tindak pidana lain 13,3 persen dan korupsi 7 persen,” kata Natsir.

Dari angka-angka akumulasi itu, lanjut dia, perputaran uang untuk judi online dari waktu ke waktu terus meningkat.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara tahun 2021 PPATK mendeteksi perputaran uang judi online sebesar Rp57 triliun, kemudian pada 2022 melonjak Rp81 triliun dan pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya