Tetapkan KEK Setangga, Jokowi Incar Investasi hingga Rp 67,69 Triliun
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 pada 13 Juni 2024.
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) menjelaskan, KEK seluas 668,3 hektare ini berlokasi di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Dengan target realisasi investasi Rp 67,69 triliun, KEK Setangga diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang menciptakan akses dan kesempatan luas bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Plt. Kepala Biro Investasi, Kerja Sama, dan Komunikasi DN KEK, Bambang Wijanarko, dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024.
Dia menjelaskan, nantinya KEK Setangga akan dikembangkan pada kegiatan industri smelter, industri biodiesel & refinery, dan industri fraksinasi. Diharapkan, kesemuanya dapat berkontribusi pada peningkatan produksi minyak goreng sawit nasional, industri besi, industri karet, dan industri kemasan.
"Misalnya seperti karung, botol, pouch, dan jerigen, untuk memenuhi kebutuhan kemasan industri-industri yang ada di dalam KEK Setangga tersebut," ujar Bambang.
Tidak hanya fokus pada kegiatan industri, KEK ini juga memiliki kegiatan pendukung untuk UMKM, yang akan diisi oleh sektor-sektor yang berhubungan dengan industri yang ada. Serta, bisnis research and development dengan misi untuk mendorong inovasi, keberlanjutan, dan pertumbuhan di sektor industri.
"Hal itu akan dilakukan sambil menawarkan layanan terpadu bagi perusahaan yang mencari sumber daya penelitian, pengembangan, dan pelatihan," ujarnya.
Sebagai informasi, KEK Setangga diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa, yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur dan manufaktur. KEK ini dicanangkan akan mampu membuka lapangan kerja bagi 78.999 orang hingga tahun 2053 mendatang.
KEK Setangga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan, kehutanan, serta tambang melalui hilirisasi, sehingga dapat memberikan multiplier effect khususnya di sekitar kawasan tersebut. Dengan ditetapkannya KEK Setangga, saat ini secara resmi terdapat 22 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dan telah mencatatkan investasi sebesar Rp 187,5 triliun dengan penciptaan tenaga kerja 126.506 orang hingga Maret 2024.