Direktur Tokopedia Buka Suara soal PHK 450 Karyawan
- Tokopedia
Jakarta – Perusahaan induk TikTok yakni Bytedance melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan Tokopedia. Pemangkasan ini dikabarkan akan dilakukan kepada 450 karyawan.
Merespons kabar itu, Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan ShopTokopedia, Nuraini Razak mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa area yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim kami agar sesuai dengan tujuan perusahaan.
"Sebagai hasilnya, kami harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan agar dapat terus tumbuh," kata Nuraini kepada VIVA Bisnis, Jumat, 14 Juni 2024.
Nuraini mengatakan, pihaknya juga memastikan bahwa pegawai yang terdampak akan mendapatkan dukungan penuh dalam masa transisi.
"Kami berterima kasih kepada tim TikTok dan Tokopedia atas kontribusi dan komitmen mereka selama masa penggabungan dan kami akan terus berupaya untuk mendukung mereka dalam melewati masa transisi ini," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi BEI, PHK itu dilakukan kepada 9 persen dari total karyawan e-commerce di Indonesia, pasca merger TikTok Shop dan Tokopedia milik GoTo Group.
"Segala keputusan yang diambil oleh PT Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen PT Tokopedia," kata manajemen GOTO sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, 13 Juni 2024.
Sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas, manajemen GOTO pun memastikan bahwa keputusan Tokopedia itu telah memperhatikan prinsip kehati-hatian. Utamanya yakni terkait pengelolaan kegiatan usaha, termasuk rencana PHK bagi 70 persen karyawan dari total sekitar 2.772 orang karyawan.
"Perseroan meyakini bahwa Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas dari organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain)," ujar manajemen.
Pihak manajemen GOTO juga memastikan, meskipun langkah PHK tersebut harus diambil, namun tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia dalam rangka efisiensi maupun mengurangi beban perusahaan.
"Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh Perseroan, maupun mempengaruhi harga saham perusahaan," ujarnya.