Soal Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite, Airlangga: Simulasikan Dulu
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, revisi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak saat ini masih dalam pembahasan.
Airlangga mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat hingga simulasi mengenai revisi aturan ini. Sebab lewat revisi ini, akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi, yakni Pertalite agar lebih tepat sasaran, dan tidak membebankan anggaran negara.
"Nanti kita akan bahas, rapatkan, simulasikan dulu." kata Airlangga di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Adapun terkait dengan kriteria pengguna yang bisa membeli BBM bersubsidi Pertalite ini jelas Airlangga, masih adalah dalam pembahasan.
"Ya nanti kita bahas (kriteria masyarakat yang boleh membeli)," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menyampaikan perkembangan terkait dengan revisi Perpres 191. Dia mengatakan revisi Perpres itu sedang dibahas, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi.
Dia menyebut bahwa revisi aturan ini kini berada di tangan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sehingga BPH Migas tengah menunggu keputusan dari Airlangga, agar revisi Perpres 191 bisa diterbitkan.
"Revisi Perpres 191, itu sedang dibahas terus-menerus saat-saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari presiden untuk segera diterbitkan. Bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas, jadi sekarang posisinya ada di Menko Perekonomian. Jadi kita menunggu keputusan dari Menko Perekonomian untuk bisa diterbitkan," kata Erika di Komisi VII DPR RI dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Erika menyampaikan, revisi Perpres itu tidak hanya berkaitan dengan BPH Migas. Karena beberapa kementerian terlibat, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Perhubungan.
"Karena memang ini perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH ya, jadi banyak kementerian yang terkait seperti KKP, (Kementerian) Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan di antara semuanya untuk itu nanti bisa diwujudkan," imbuhnya.