Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Airlangga: Judol Tidak Dapat Fasilitas
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons soal usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang ingin memasukkan korban judi online ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Airlangga mengatakan, terkait hal itu korban judi online tidak akan menerima fasilitas bansos dari pemerintah. Dia berkelakar bahwa korban judi online itu bukanlah ojek online (ojol).
"Wah kalau judi online, judol namanya. Kalau judol tidak dapat fasilitas seperti ojol," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi, baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.
“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir ketika ditanya mengenai dampak judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dalam upaya penanganan judi online, kata dia, Kemenko PMK telah banyak mengadakan advokasi bagi korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.
“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Muhadjir.