KPC dan Arutmin Ubah Rencana Hilirisasi Batu Bara, ESDM Siapkan Aturan Lebih Fleksibel
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui rencana pengembangan 5 proyek hilirisasi batu bara, yang dimiliki oleh para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang telah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, kelimanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Bakrie Group), PT Adaro Indonesia, PT Multi Harapan Utama, serta PT Kideco Jaya Agung.
Meski demikian, Lana menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturannya, terdapat perubahan rencana pengembangan proyek hilirisasi yang dilakukan beberapa perusahaan dengan pertimbangan ekonomis.
Misalnya seperti yang dilakukan oleh KPC dan Arutmin, yang merevisi rencana pengembangan proyek hilirisasinya dari sebelumnya gasifikasi untuk metanol menjadi amonia.
"Ada beberapa yang di dalam perencanaannya akan berganti, misalnya dari perencanaan hilirisasi gasifikasi untuk metanol yang akan berubah menjadi amonia," kata Lana dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Industri Batubara di Tengah Tren Transisi Energi', dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Lana memastikan, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan yang akan memberikan ruang bagi kemungkinan pengembangan hilirisasi batu bara, agar bisa lebih fleksibel terhadap perubahan rencana pengembangan hilirisasi semacam itu.
"Sebab dalam aturannya belum membuka ruang untuk bisa merevisi rencana tersebut. Karenanya, pemerintah pun juga berupaya untuk melengkapi peraturan itu supaya lebih fleksibel," ujar Lana.
Dia, menekankan, selama perubahan rencana hilirisasi itu bertujuan untuk menghasilkan produk yang lebih bernilai tambah dan bermanfaat, maka pemerintah dipastikan akan mendukung hal tersebut. Sebab, pemerintah tengah berupaya supaya proyek tersebut tidak mandek atau jalan di tempat.
"Karenanya, di dalam PKP2B generasi pertama pada lima perusahaan yang proposalnya sudah disetujui itu, adalah supaya proses yang dilakukan tidak jalan di tempat," ujarnya.