4 Syarat Wajib Dipenuhi bagi Penerima Saldo Dana Gratis dari Bantuan KJP

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)
Sumber :

VIVA – Penting untuk diketahui bagi para penerima saldo dana gratis dari bantuan KJP, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Seperti diketahui bahwa pemerintah DKI Jakarta, sebelumnya melalui Dinas Pendidikan telah menyalurkan bantuan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang terhitung pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Dalam hal ini Budi Awaluddin selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disik) mengungkapkan, bahwa pencarian saldo dana gratis KJP ini dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.

"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis, 13 Juni 2024," terang Budi kepada awak media, dikutip VIVA.co.id pada Kamis 13 Juni 2024.

Raup Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu Hari Ini 21 November 2024, Cek Tutorialnya di Sini!

Terkait pencairan dana tersebut, Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa hari ini bisa langsung disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk. Sebagai informasi, KJP Plus sendiri merupakan sebuah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan wajib belajarnya selama 12 tahun.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.  Adapun di bawah ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui bagi para penerima KJP Plus. Apa saja? simak ulasan berikut ini dari salah saut sumber;

Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Ini 20 November 2024 dengan 5 Langkah, Klik di Sini!

1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.

2. Calon penerima saldo dana gratis KJP ini harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov  DKI Jakarta Jakarta.

3. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta. 

4. Penerima harus masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial, seperti berikut ini;

  •  Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja  Jakarta);
  • Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Para penerima bantuan sosial KJP Plus ini dapat melakukan pencairan saldo dana gratis bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat.  Selain itu, atau juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Cek Online Bantuan KJP

Adapun berikut ini terdapat cara yang perlu diketahui penerima untuk mengecek KJP Plus yang cair sejak Juni 2024 ini.

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

4. Klik "Cek".

5. Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.

Semoga membantu!

Aplikasi DANA.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp340 Ribu Hari Ini 22 November 2024, Cek 5 Langkahnya di Sini!

Apakah Anda ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp340 ribu hari ini, Jumat, 22 November 2024? Yuk simak cara-caranya di sini!

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024