4 Syarat Wajib Dipenuhi bagi Penerima Saldo Dana Gratis dari Bantuan KJP

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)
Sumber :

VIVA – Penting untuk diketahui bagi para penerima saldo dana gratis dari bantuan KJP, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Seperti diketahui bahwa pemerintah DKI Jakarta, sebelumnya melalui Dinas Pendidikan telah menyalurkan bantuan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang terhitung pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Dalam hal ini Budi Awaluddin selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disik) mengungkapkan, bahwa pencarian saldo dana gratis KJP ini dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.

"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis, 13 Juni 2024," terang Budi kepada awak media, dikutip VIVA.co.id pada Kamis 13 Juni 2024.

5 Hal yang Bisa Membuat KJP Plus Dicabut, Pelajar Harus Hati-Hati!

Terkait pencairan dana tersebut, Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa hari ini bisa langsung disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk. Sebagai informasi, KJP Plus sendiri merupakan sebuah program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak mampu dalam menuntaskan pendidikan wajib belajarnya selama 12 tahun.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.  Adapun di bawah ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui bagi para penerima KJP Plus. Apa saja? simak ulasan berikut ini dari salah saut sumber;

Jumat Berkah! Klaim Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Hari Ini 20 Desember 2024 dengan 5 Langkah Ini

1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.

2. Calon penerima saldo dana gratis KJP ini harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov  DKI Jakarta Jakarta.

3. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta. 

4. Penerima harus masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial, seperti berikut ini;

  •  Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja  Jakarta);
  • Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Para penerima bantuan sosial KJP Plus ini dapat melakukan pencairan saldo dana gratis bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat.  Selain itu, atau juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Cek Online Bantuan KJP

Adapun berikut ini terdapat cara yang perlu diketahui penerima untuk mengecek KJP Plus yang cair sejak Juni 2024 ini.

1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus

3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran

4. Klik "Cek".

5. Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.

Semoga membantu!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya