Cara Dapat Dana Gratis Pemerintah Berupa PKH, Simak Syaratnya
- VIVA Bandung
VIVA – Saldo Dana gratis Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada bulan Juni, lantas bagaimana cara mendapatkan dan apa saja syaratnya?
Diketahui PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial (Bansos) KPM ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Adapun PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data penerima manfaat PKH terus diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 27,7 triliun untuk Bansos untuk penyaluran PKH 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan kartu Sembako bagi 18,7 juta KPM.
Adapun untuk penyaluran periode yakni April-Juni, sedangkan untuk pencairan melalui kartu KKS, dicairkan 2 bulan untuk alokasi Mei-Juni 2024.
Sebelum mendapatkan saldo dana gratis pemerintah, terlebih dahulu kalian harus mengecek secara online apakah NIK KTP Anda berhak mendapatkan PKH
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
- Buka website resmi cek bansos dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon 'refresh' untuk mendapatkan huruf kode baru
- Setelah itu Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Syarat Penerima Bansos PKH
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pencairan Bansos PKH
Masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mendaftar mandiri di kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses pendaftaran melibatkan musyawarah desa/kelurahan, verifikasi data oleh Dinas Sosial, hingga persetujuan akhir dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.