OJK Minta BP Tapera Lakukan Ini soal Temuan BPK Terkait Dana Peserta Belum Kembali

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belum dikembalikan pada 2021 sebesar Rp 567,45 miliar kepada 124.960 pensiunan. 

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, terhadap hal ini pihaknya sudah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti hasil temuan itu. 

"OJK telah meminta BP Tapera untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dikutip dari keterangan tertulisnya Kamis, 13 Juni 2024.

Jangan Sampai Ketinggalan! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Bulan Ini

Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan mengenai polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Agusman pun menyatakan, pihaknya terus mengawasi secara onsite dan offsite terhadap BP Tapera sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 20/2022. 

Mudah dan Cepat! Cara Mengecek NIK KTP untuk Bantuan PKH 2024

"OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite terhadap BP Tapera sesuai POJK 20/2022 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang optimal dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan dana Tapera," jelasnya. 

Selain itu, Agusman menuturkan bahwa OJK memastikan penerapan manajemen risiko dalam investasi secara optimal. Dalam hal ini sesuai dengan POJK 66/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif. 

Sebelumnya, BPK mengungkapkan sebanyak 124.960 peserta program Tapera belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,45 miliar pada 2021. 

Adapun hal itu terungkap melalui audit BPK, yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021. Selain itu, sebanyak 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia / BPK RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK dikutip Senin, 3 Juni 2024.

BPK mengatakan, atas hal itu telah mengakibatkan pensiunan PNS atau ahli tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan haknya sebesar Rp 567,45 miliar.

"Dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya