Genjot Target 90 % Inklusi Keuangan Daerah pada 2024, Kemendagri Minta Penda bentuk TPAKD

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan, optimalisasi peran dan fungsi Tim Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) harus terus ditingkatkan. Hal itu guna mengakselerasi ekonomi di Daerah.

Rayakan Natal, Kadin Indonesia Dorong Toleransi dan Kerja Sama Antardaerah

Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, karena itu penting untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan dalam rangka meningkatkan komitmen bersama. Khususnya, untuk mempercepat pelaksanaan inklusi keuangan dan mencapai target indeks inklusif keuangan 90% di tahun 2024.

“(Melalui capacity building TPAKD, diharapkan Pemerintah Daerah lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah," jelas dikutip dari keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

5 Kebiasaan Penyebab Uang Cepat Habis di Akhir Tahun, Nomor 3 Pasti Pernah Kamu Lakuin!

Maurits mengatakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan

Photo :
  • Istimewa
Hindari Boros! 5 Tips Cerdas Atur Keuangan Rumah Tangga di Tengah Tren Belanja Online

Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD ini antara lain melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dibentuk TPAKD. Selanjutnya, dalam rangka penguatan peran Pemerintah Daerah dalam implementasi TPAKD, pada tanggal 15 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tiap tahunnya, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90 persen pada akhir tahun 2024," kata Maurits. 

Maurits melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD. Untuk itu, diimbau kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan para pemangku kepentingan untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah nyata dalam meningkatkan ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan

Photo :
  • Istimewa

"Kemudian, meningkatkan komitmen dan sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan fokus yang ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025," kata Maurits. 

Maurits juga mengingatkan Pemda segera mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah. Selain itu, mendukung implementasi berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah terbentuk. 

"Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu Akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal," ujar Maurits.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya