Warga Lampung Keluhkan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg dengan Menyertakan KTP
- Pujiansyah
VIVA – Menghadapi hari besar Idul Adha, kekhawatiran meluas di antara warga Kota Bandar Lampung karena terjadinya kelangkaan Gas Elpiji (LPG) subsidi berukuran 3 kg. Masalah ini dipicu oleh penerapan aturan baru yang mengharuskan pembeli untuk menyertakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pembelian, yang menyebabkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran baru.
Kelangkaan gas elpiji ini sudah terjadi selama seminggu terakhir, membuat beberapa warga mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan gas subsidi tersebut. Beberapa di antara mereka terpaksa mencari alternatif lain sebagai pengganti bahan bakar.
Menurut Bahri Marsidi, pemilik pangkalan gas di Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, kelangkaan ini terjadi setelah diberlakukannya aturan baru yang menuntut pembeli untuk menunjukkan KTP saat pembelian.
"Kelangkaan sudah terjadi sejak satu minggu lalu, setelah pemberlakuan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg yang mensyaratkan penunjukkan KTP," ujar Bahri, Senin (10/6/2024).
Meskipun dianggap sebagai langkah untuk memastikan penyaluran gas subsidi yang tepat, aturan ini juga menambah beban bagi pemilik pangkalan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
"Kebijakan menggunakan KTP ini berdampak pada stok dan distribusi tabung di sini. Kami hanya bisa menerima aturan baru ini, meski sebenarnya membuat repot," jelas Bahri.
Pemilik pangkalan gas sekarang harus meluangkan waktu ekstra untuk memasukkan data pembeli dan melaporkannya melalui aplikasi resmi Pertamina menggunakan ponsel berbasis internet.
Meskipun pihak pangkalan menerima aturan baru ini, mereka juga menyadari bahwa hal ini menambah pekerjaan yang cukup menyulitkan.
Salah satu warga, Sania, menyatakan kekesalannya terhadap kesulitan mendapatkan gas elpiji meskipun aturan kini lebih ketat.
"Meskipun pemerintah berusaha untuk memastikan penyaluran gas subsidi yang tepat, kelangkaan gas elpiji 3 kg tetap menjadi masalah nyata bagi sebagian besar warga," ungkap Sania.
Namun, selain kesulitan mendapatkan pasokan gas, kekhawatiran tentang kerahasiaan data identitas penduduk juga menjadi perhatian serius.
"Banyak warga khawatir bahwa data pribadi yang mereka serahkan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Sania.
Aturan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2024 ini, meskipun bertujuan untuk memastikan penyaluran gas elpiji yang tepat, juga telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat Lampung, mulai dari kelangkaan pasokan hingga kekhawatiran akan privasi data pribadi. (Pujiansyah/Lampung)