Ketua OJK Ungkap Alasan Pentingnya Investor Pasar Modal Dilindungi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan, pentingnya perlindungan investor pasar modal. Sebab, dengan adanya perlindungan ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan pasar modal. 

Polisi Kantongi Identitas 4 Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang - Merak

"Perlindungan investor dan masyarakat karena ini adalah long term commitment bukan peristiwa tabrak lari," kata Mahendra dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2024 Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Mahendra, tidak tumbuhnya pasar modal RI karena beberapa hal. Seperti kinerja, governance, dan conduct. 

Aksi Meresahkan Bang Jago Gedor Mobil dan Bikin Takut di Jalan Bekasi, Pelaku Diburu Polisi

"Jadi ada apa kalau kemudian tidak tumbuh pasar modal kita balik ke yang saya sampaikan di depan mungkin it’s the fundamentals dari para emiten. Apa issue-nya? Itu antara lain tentu kinerjanya yang tadi disebut dengan beberapa kriteria, kedua governance-nya ketiga conduct-nya, jangan lupa conduct," jelasnya.

Ilustrasi investor pasar modal.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
OJK to Tighten PayLater Regulations: Age and Income Limits

Dengan demikian, jelas Mahendra, peningkatan integritas anggota emiten hingga pelaku pasar modal perlu dilakukan.

"Jadi apa semua itu result-nya adalah kita harus at all cost meningkatkan integritas baik di tingkat anggotanya di tingkat pelaku lembaga jasa keuangannya di tingkat tentu bursanya dan di tingkat regulator itu jawabannya," ujarnya.

"Karena the macro segment kondisi menyeluruhnya tidak bisa tidak merupakan aspek positif yang luar biasa dan di situlah saya berharap dari asosiasi emiten Indonesia dan dalam musyawarah kali ini bisa banyak fokus ke hal yang memang menjadi tantangan dari kita semua tapi di level para emiten," imbuhnya.

Ilustrasi pinjaman online

Syarat Ajukan Pinjol dan Pakai PayLater Makin Ketat, Minimal Harus Punya Gaji Segini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memperketat syarat pengajuan pinjol dan penggunaan PayLater.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025