OJK: 1.206 BPR/BPRS Sudah Punya Modal Inti Rp 6 Miliar
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sebanyak 1.206 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar pada April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan catatannya jumlah BPR mengalami penurunan dari 1.608 pada 2022 dan menjadi 1.575 di 2023,
"Dan April 2024 ada 1.206 BPR/BPRS yang telah memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar, di mana 103 BPR/BPRS diantaranya modal inti di atas Rp 50 miliar," kata Dian dalam konferensi pers Senin, 10 Mei 2024.
Dian menyebut, OJK mencatat sebanyak 48 BPR/BPRS sudah selesai melaksanakan konsolidasi. Sehingga BPR/BPRS menjadi 15.
"Banyak sekali konsolidasi yang akan dilakukan, tentu saja sejalan dengan penguatan permodalan Rp 6 miliar dan juga konsolidasi akan dilakukan antara BPR-BPR yang dimiliki oleh Pemda di antaranya kabupaten/kota," imbuhnya.
Dian melanjutkan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pengawasan oleh OJK.
"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan," imbuhnya.