915 Entitas Keuangan Ilegal Diberantas, Mulai dari Investasi Bodong hingga Pinjol
- istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024 telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal. Hal itu terdiri dari invetasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan untuk penghentian aktivitas keuangan ilegal itu terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
"Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," kata Frederica dalam konferensi pers Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu jelas Kiki begitu panggilan akrabnya, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan. Hal ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.
Dia melanjutkan, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai pada periode Januari hingga Mei 2024. Dalam hal ini diantaranya 39 surat peringatan tertulis kepada 39 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada 3 PUJK
24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp 68.461.264.185.
Kemudian dalam pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, per 31 Mei 2024, OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat.
"Yaitu sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 461.200.000. Dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," jelasnya.
Sementara sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung, pihaknya telah mengenakan denda sebesar Rp 330.000.000 terhadap dua PUJK serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap dua PUJK yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pelindungan konsumen.