Bahlil: Konsensi Tambang NU Lagi Diverifikasi, Lainnya Belum

[dok. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan tak masalah jika ada sejumlah ormas keagamaan yang tidak mengajukan perizinan untuk kelola tambang. Karena, kata dia, sejak awal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memang tidak ada paksaan. 

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

"Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia saat memberikan kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Namun, Bahlil memastikan pemerintah akan terus mensosialisasikan PP 25 tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

"Saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Ini barang baru dan saya baru mensosialisasikan dan setelah itu kami baru akan mengkomunikasikan," kata Bahlil. 

DPR Tantang Menteri Kehutanan Cabut IPPKH Tambang Nakal

Ia pun meyakini, jika PP tersebut masif disosialisasikan, akan ada hasil positif yang didapatkan. Sebab, klaim dia, tujuannya sangat baik. 

"Nanti kita lihat, kalau memang katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau untuk menerima ya Alhamdulillah. Kalau enggak? Kita juga tidak boleh memaksa. Kira-kira begitu," kata Bahlil. 

Saat ini, lanjut Bahlil, selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ada beberapa ormas lain yang mengajukan konsesi tambang. Pengajuan tersebut kini dalam proses verifikasi.

“Kan kami lagi verifikasi. Kami verifikasi dulu. NU kan sudah ajukan dari pertama. Verifikasi dulu, setelah verifikasi kami umumkan lagi," ujarnya.

Bahlil juga mengatakan pemerintah terbuka kepada siapa pun ormas keagamaan yang mau mengajukan. Bisa saja pemerintah menawarkan, namun hal itu belum dilakukan.

"Ya bisa kami yang menawarkan. Bisa dari bawah. Tapi sekarang kami tunggu respon dari bawah dulu ya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya