OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online
- Shutterstock
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 4.921 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei Tahun 2024.
“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judI online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” ujar Mahendra, Senin, 10 Juni 2024.
Mahendra pun meminta kepada perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam status customer identification file (CIF) yang sama. Bahkan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi, serta enhanced due diligence.
“Termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,” jelasnya.
Selain itu, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme, atau yang dikenal sistem Sigap. Sehingga data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.
“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” imbuhnya.