OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online 

Ilustrasi/Rekening
Sumber :
  • Shutterstock

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 4.921 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan judi online di masyarakat.

Kapolri Perintahkan Anak Buah Bentuk Satgas Berantas Judol Tindaklanjut Misi Presiden Prabowo

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei Tahun 2024.

“Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan satuan tugas judI online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” ujar Mahendra, Senin, 10 Juni 2024.

Kisah Gunawan Sadbor Berpenghasilan Ratusan Juta dari Tiktok, Ternyata Awalnya Cuma...

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra pun meminta kepada perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam status customer identification file (CIF) yang sama. Bahkan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi dan identifikasi, serta enhanced due diligence.

Tersangka Judi Online yang Dikendalikan WNA China Bertambah, Polri Sita Uang Rp 70 M

“Termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,” jelasnya.

Selain itu, Mahendra menyampaikan bahwa OJK telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme, atau yang dikenal sistem Sigap. Sehingga data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” imbuhnya.

Barang bukti uang miliaran rupiah hasil Judol

300 Kasus Judol Terkuak dalam 5 Bulan, 370 Orang Ditahan dan Uang Rp78 M Disita

Total ada 370 orang tersangka dari 300 kasus judi online ditangkap dalam periode 15 Juni sampai 1 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024