BPK Ungkap Sederet Masalah Pembangunan IKN
- VIVA.co.id/Fikri Halim
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet masalah dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pembangunan infrastruktur dinilai belum sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.
Hal ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023. Dalam dokumen itu, temuan BPK salah satunya mengenai persiapan pembangunan infrastruktur yang belum memadai.
"Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala, di mana 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah," tulis BPK dikutip Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I. Dalam hal ini dinilai belum optimal.
"Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton," jelasnya.
BPK menyebut, Kementerian PUPR pun belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Sehingga dengan hal itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan direktur jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya,
"Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," jelasnya.
Kemudian, BPK meminta agar Pemerintah meningkatkan koordinasi antar pihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.