Bayar Iuran Bukan Berarti Langsung Bisa Kredit Rumah, Intip Manfaat Lengkap Program Tapera
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan, terkait iuran dari gaji pekerja yang dipotong untuk Tapera. Masyarakat tidak serta merta dapat fasilitas pembelian rumah dari Pemerintah setelah menjadi peserta.
BP Tapera menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan fasilitas pembiayaan setelah 12 bulan menjadi anggota Tapera. Manfaat yang akan didapatkan peserta di antaranya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera, Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera, dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) Tapera.
"Pemerintah melalui BP Tapera untuk menjawab tantangan tersebut adalah menyiapkan skema pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah menjadi peserta Tapera. Peserta dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan setelah 12 bulan menjadi anggota Tapera," tulis Instagram @bp.tapera dikutip Jumat, 7 Juni 2024.
Dijelaskan, untuk manfaat fasilitas pembiayaan yang didapatkan oleh peserta Tapera adalah KPR Tapera. Lewat skema ini peserta akan mendapatkan manfaat pembiayaan untuk memiliki rumah.
Kedua KBR Tapera, dengan skema ini peserta akan mendapatkan manfaat pembiayaan untuk pembangunan rumah. Ketiga KRR, yang mana peserta akan mendapatkan manfaat pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah.
Pemerintah menilai program ini penting, sebab dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 105.2 triliun sejak 2010 hingga 2024, Pemerintah telah memberikan subsidi untuk 1,47 juta unit rumah MBR.
"Namun, saat ini masih terdapat 9,9 juta rumah yang tidak memiliki rumah, 22,4 juta rumah tangga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)," imbuhnya.