Menteri Basuki: Iuran Tapera Tetap Jalan Mulai 2027

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pelaksanaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap akan efektif pada tahun 2027. Basuki membantah bahwa implementasi pelaksanaan iuran Tapera itu memang sengaja dimundurkan oleh pemerintah, hingga ke tahun tersebut.

Otorita IKN Usulkan Prabowo Groundbreaking Akhir Desember

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, beleid itu memang baru akan dilaksanakan pada tiga tahun mendatang.

"Memang diberlakukannya tahun 2027, bukan sekarang," kata Basuki kepada wartawan di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Akad perdana KPR Tapera.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

Basuki menilai, polemik dan pro-kontra terkait wacana Tapera ini mencuat, seiring respons masyarakat pada sejumlah masalah serupa. Hal itu seperti masalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), atau kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri (Persero).

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Sehingga, Basuki pun berpendapat bahwa menyeruaknya kegaduhan di masyarakat terkait isu Tapera itu sedikit banyak telah mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat pada isu-isu yang beredar.

"Ya karena itu tadi, soal trust itu. Masih ada (polemik soal) UKT, ada Asabri, ada (Tapera) ini. Jadi itu soal kepercayaan, dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," ujar Basuki.

Basuki Enggan Jawab soal Kewajiban

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Photo :
  • Antara

Namun perihal desakan publik untuk membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban iuran Tapera itu, Basuki pun enggan menjawabnya dengan mengatasnamakan pemerintah.

Sebab, tentunya ada peran pihak eksekutif serta legislatif dalam setiap kebijakan terkait iuran Tapera tersebut, sehingga kapasitasnya sebagai Menteri PUPR dinilai tidak cukup untuk menjawabnya secara menyeluruh.

Dia mencontohkan, sebenarnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 yang dijadikan acuan dasar bagi program Tapera, merupakan inisiatif pihak parlemen. Sementara, perumusan PP 21 Tahun 2024 juga melibatkan banyak stakeholder, utamanya dari lintas kementerian.

"Jadi kalau soal bagaimana sikap pemerintah, saya enggak bisa jawab. Karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, dan ini adalah PP. Kecuali kalau itu Permen (Peraturan Menteri) PUPR, baru saya bisa jawab," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya