Prioritaskan Izin Tambang Buat Ormas, Bahlil: Emang Investor Ikut Urus Rakyat Kita?

[dok. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) jangan sampai hanya dikuasai oleh para investor dan perusahaan-perusahaan besar saja. Hal itu ditegaskan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Minister Lahadalia Confirms B40 Program to Launch in Early January 2025

Apalagi, dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pemerintah telah diberi kewenangan untuk menentukan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Utamanya pada pasal 6 ayat 1 huruf (J) dan (K), dimana disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas, serta menerbitkan izin berusaha.

Cara Bahlil Ajak Semua Pemain 'Emas Hitam' Terlibat Lanjutkan Hilirisasi Batu Bara

Pemerintah pun diakui Bahlil telah melakukan perubahan melalui PP No. 25 tahun 2024, yang salah satu isinya mengakomodir tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang mempunyai badan usaha.

"Tujuannya apa? Agar mereka (ormas keagamaan) ini juga punya hak. Emang pada saat negara sebelum merdeka dan pada saat negara ada bencana atau masalah, mohon maaf ya, emang investor dan pengusaha-pengusaha ini yang mengurus rakyat kita?" kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

InspiraFest Day to Grow 2024 Kolaborasi dengan John C. Maxwell, Hadirkan Merry Riana Hingga AHY

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Bahkan sampai pengurusan jenazah apabila ada masyarakat yang meninggal dunia pun, ormas-ormas itu pula lah yang diakui Bahlil kerap turun tangan dalam prosesi ibadahnya.

"Kalau ada orang meninggal pun, ormas-ormas keagamaan ini pula yang duluan menyolatkan jenazahnya," ujarnya.

Bahlil memastikan, dalam proses pembuatan PP No. 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut, hal itu sudah melalui mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Kemudian, beleid itu juga sudah dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, serta telah mendapatkan paraf dari seluruh kementerian teknis termasuk Kementerian ESDM. Dimana, landasan-landasannya pun telah diverifikasi oleh Kemenkum HAM serta telah disetujui oleh Jaksa Agung.

"Artinya, Bapak Presiden ingin untuk redistribusi (tanah) ini jangan sampai hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu. Karena saya mendapat banyak kritik, kenapa IUP itu hanya dipakai untuk pengusaha nasional apalagi asing? Nah, sekarang kita kasih juga nih kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya