Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Sudah Selayaknya Dapat Perhatian Pemerintah

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, salam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diprioritaskan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, membeberkan latar belakang dari keputusan tersebut.

Dia mengatakan, para tokoh keagamaan beserta ormas-ormasnya telah berperan sebagai bagian dari upaya mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Sehingga, jelas Bahlil, sudah selayaknya mereka juga mendapatkan perhatian dari pemerintah.

"Kenapa ini (IUP) diberikan. Yang pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia itu hampir semua elemen masyarakat terlibat," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 7 Juni 2024.

Ilustrasi tambang tembaga

Photo :
  • ANTARA/Reuters

Mantan Ketua Umum HIPMI itu menyebut, elemen masyarakat yang dimaksud itu antara lain seperti NU, Muhammadiyah, induk Gereja Protestan, Gereja Katolik, Buddha, dan Hindu.

"Dalam pandangan kami dan atas arahan Bapak Presiden, kontribusi dari para tokoh-tokoh atau organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan yang memerdekakan bangsa ini, ya mereka," ujarnya.

Tak hanya itu, pada agresi militer Belanda tahun 1948, pihak-pihak yang mengeluarkan fatwa jihad itu tak lain adalah para ulama yang tergabung dalam organisasi keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah.

Kemudian dalam berbagai dinamika proses kebangsaan, Bahlil mengakui bahwa terjadi pula berbagai masalah atau konflik besar di sejumlah wilayah. Misalnya seperti konflik Ambon, konflik Poso, bencana tsunami di Aceh, dan lain sebagainya.

Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Ketum KIM Plus di Kertanegara

"Contoh katakanlah ada konflik di Ambon waktu itu, yang menyelesaikan itu tokoh-tokoh agama. Ada NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu," kata Bahlil.

Terlebih, lanjut Bahlil, dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, telah dijelaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam perspektif itu, pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian dari aset negara, karena mereka ikut mengurus umat.

Gaya Kepemimpinan Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU jadi Sorotan

"Tetapi apa yang terjadi, mohon maaf, dalam implementasi penyelenggara negara, rasanya kita belum memaksimalkan potensi-potensi perhatian dari resources yang ada pada sumber daya alam yang dimiliki negara, terutama pada sektor pertambangan," ujar Bahlil.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta daripada organisasi kemasyarakatan ini sangat penting baik di sektor pendidikan maupun kesehatan," ujarnya.

Viral Ormas Ajukan Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Begini Respons Polisi
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kenang Ketegasan Pendiri NU Kiai Bisri, Cak Imin: Memiliki Keteguhan Prinsip, Tak Pernah Bergeming

Kiai Bisri merupakan kakek buyut Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sekaligus pendiri Ponpes Mambaul Maarif Denanyar.

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025