Pangkas Emisi Gas Rumah Kaca, BUMI Resources Diganjar 4 Penghargaan Bergengsi
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan anak usahanya, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia melakukan sejumlah program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2023 lalu. Hal itu diimplementasikan melalui penggunaan biodiesel (B30) dan solar panel, yang telah berhasil mengurangi emisi GRK sebesar 410.411,9 ton Co2 equivalent.
Presiden Direktur BUMI Resources, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, upaya ini merupakan komitmen BUMI bersama dengan unit usaha KPC dan Arutmin Indonesia, untuk memitigasi perubahan iklim melalui upaya-upaya pengurangan emisi yang dihasilkan operasional perusahaan.
Dia menegaskan, komitmen BUMI itu dapat dilihat pada laporan keberlanjutan, yang disusun sesuai dengan standar nasional maupun internasional dan untuk menjaga kredibilitas.
"Laporan keberlanjutan BUMI telah di-assurance oleh pihak independen ketiga," kata Adika dalam keterangannya, Jumat, 7 Juni 2024.
Dengan implementasi tersebut, BUMI Resources dan Kaltim Prima Coal (KPC) pun diganjar sejumlah penghargaan, dalam ajang Penganugerahan Transparansi & Penurunan Emisi Korporasi Terbaik 2024 yang digelar oleh Investortrust.id dan Bumi Global Karbon Foundation (BGK).
Adika mengatakan, penghitungan penurunan emisi dalam ajang ini dilihat dari data sustainable report 2023 masing-masing perusahaan. "Berdasarkan hal tersebut, BUMI mendapatkan dua penghargaan tertinggi, yaitu Green Elite dan Gold Plus," ujar Adika.
Selain BUMI, KPC juga berhasil meraih dua penghargaan yakni Green Elite dan Silver Plus. Penghargaan Green Elite merupakan kategori penghargaan yang menunjukkan transparansi penurunan emisi korporasi, sedangkan Silver Plus dan Gold Plus menunjukkan transparansi perhitungan emisi korporasi.
"Pencapaian tersebut merupakan hasil penilaian berdasarkan transparansi pengungkapan data emisi karbon, yang dihasilkan secara langsung maupun tidak langsung," kata Adika.
"Serta penilaian terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), yang termasuk dalam laporan keberlanjutan BUMI dengan standar POJK 51 tahun 2017 dan Global Reporting Initiative," ujarnya.