Heboh Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia angkat bicara soal kewenangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diizinkan mengelola tambang batu bara. Dia memandang konflik horizontal yang muncul adalah sesuatu yang berlebihan.

Presiden Prabowo dan PM Inggris Kompak Suarakan Perdamaian di Gaza

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Lebay banget kalau sampai konflik,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim, Tambang Galian C Jadi Pemicu?

​​Selain menanggapi kemungkinan terjadinya konflik horizontal, Bahlil juga menyinggung kekhawatiran publik yang mempertanyakan kapabilitas badan usaha ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan. Menurut Bahlil, perusahaan-perusahaan tambang pun tidak langsung ahli dalam mengelola tambang.

[Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers Realisasi Investasi Kuartal I-2024, Senin, 29 April 2024]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Karenanya, Bahlil menilai pemberian izin bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan kesempatan bagi badan usaha ormas keagamaan untuk mulai mengelola pertambangan.

“Kita harus memberikan kesempatan,” kata Bahlil.

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan tersebut jadi sorotan sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang Sanctus Gregorius.

Dikutip dari laman resmi Jatam, Koordinator Jatam Melky Nahar menilai bahwa munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara dapat memicu konflik antarwarga atau antara komunitas warga dengan agama.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Permasalahan serupa juga menjadi sorotan PMKRI dalam pernyataan sikapnya. PMKRI Cabang Semarang Sanctus Gregorius mengatakan perizinan tersebut dapat melahirkan konflik horizontal antar-ormas, baik keagamaan maupun non-keagamaan.

Guna mencegah munculnya konflik tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan. (Ant)

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan cagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil di TMII, Jakarta Timur, Rabu, 20 November 2024 (sumber: Tim Media RK-Suswono)

Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Disebut Lebih Kuat daripada Anies ke Pramono

Anies Baswedan, Gubernur Jakarta 2017-2022 memutuskan mendukung cagub Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024. Apakah Anak Abah, pendukung Anies, akan ikut pilihan tesebut?

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024