Kata OJK soal Pemerkisaan BPK ke Perusahaan Pembiayaan yang Izinnya Dicabut

Foto ilustrasi perusahaan jasa keuangan yang dibekukan operasinya.
Sumber :

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Tingkatkan Edukasi Keuangan Global, OJK Selenggarakan OECD/INFE di Bali

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan, terkait hal itu OJK sedang melakukan penyempurnaan regulasi.

"OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK," kata Aman dalam keterangannya Kamis, 6 Juni 2024.

OJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aman menegaskan, OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pertanian hingga Nelayan, OJK Bilang Begini

Lalu, berkenaan dengan temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyempurnakan roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia melalui penyusunan program kerja turunan dari roadmap. Aman menyampaikan OJK telah melakukan beberapa hal.

Pertama OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023 – 2027 pada 27 November 2023. Dalam Roadmap tersebut dicantumkan visi OJK dalam pengembangan dan penguatan industri perbankan Syariah Indonesia, yaitu: 

“Mengembangkan perbankan Syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Selanjutnya dalam roadmap tersebut telah dicantumkan program kerja dan rencana implementasi dari masing-masing pilar dan strategi dalam RP3SI," jelasnya.

Selain itu, OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada pada 14 September 2023. POJK ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya, untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola dalam penerapan prinsip Syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Sementara itu, atas temuan BPK dengan rekomendasi untuk menyelaraskan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada saat BPR/BPRS yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan LPS. Aman menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia / BPK RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023, yang dalam Pasal 21 di POJK dimaksud ditegaskan terkait larangan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, merupakan salah satu tindakan pengawasan OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Penyehatan," terangnya. 

Lebih lanjut, OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 tanggal 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK senantiasa memberitahukan perubahan status pengawasan bank dan tindakan pengawasan OJK terhadap Bank dalam penyehatan kepada LPS. 

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS secara berkelanjutan berdasarkan Nota Kesepahaman dimaksud," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya