Bumi Resources Gelar RUPST Akhir Juni 2024, Simak Agenda dan Ketentuan Bagi Pemegang Saham
- Dokumentasi Bumi Resources.
Jakarta – Direksi PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, memanggil dan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Agenda RUPST tersebut akan diselenggarakan pada hari Jumat, 28 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, di JS Luwansa Hotel Ballroom 2 Lantai 1, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan.
Melalui informasi perusahaan yang dirilis BUMI, pihak manajemen pun merinci sejumlah mata acara yang telah diagendakan dalam RUPST tersebut. Pertama yakni soal persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kedua, pengesahan neraca dan perhitungan Laba/Rugi, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST adalah mata acara rutin untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 9(a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Â
"Dalam mata acara ini, akan dibahas persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material," tulis manajemen BUMI dalam keterangannya, Kamis, 6 Juni 2024.
Mata acara ketiga adalah Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata acara ketiga RUPST ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020).
Kemudian, mata acara keempat adalah perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Mata acara keempat RUPST ini terkait dengan adanya rencana pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Sementara, mata acara kelima adalah memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru. Hal itu sehubungan dengan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan oleh Perseroan, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 7 Februari 2017 dan 14 Januari 2022.
Dalam salah satu poin pada catatan perihal Rapat, dijelaskan bahwa Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat adalah:
a). Pemegang Saham yang saham-sahamnya belum didaftarkan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif pada PT KSEI, hanyalah Pemegang Saham atau Kuasanya yang terdaftar/tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan
b). Pemegang Saham yang saham-sahamnya dititipkan pada Penitipan Kolektif PT KSEI, hanyalah pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang namanya terdaftar/tercatat sebagai Pemegang Saham dalam rekening efek anggota Bursa/Bank Kustodian dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.