Pemerintah dan Komisi XI DPR Sepakati Asumsi Makro APBN Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati asumsi dasar ekonomi makro untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. 

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Adapun dalam kesepakatan itu nilai tukar rupiah mengalami perubahan menjadi di kisaran Rp 15.300-Rp 15.900 per dolar AS, dari sebelumnya di Rp 15.300-Rp 16.000 per dolar AS. 

"Disepakati? Oke kalau setuju saya ketok," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir Kamis, 6 Juni 2024.

Cerita Anindya soal UEA hingga China Tertarik Proyek 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Merespons hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berterima kasih atas masukan yang sudah diberikan para wakil rakyat. Menurutnya, pembahasan asumsi dasar makro untuk APBN 2025 akan berguna sebagai acuan pemerintah untuk menyusun RAPBN. 

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

"Terima kasih atas masukan-masukan baik dan semoga ini menjadi awal baik dan kredibel bagi APBN 2025," terangnya.

Ketua Komisi XI DPR, Kahar Muzakir

Photo :
  • DPR RI

Adapun rincian asumsi dasar ekonomi makro APBN 2025 sebagai berikut. 

- Pertumbuhan ekonomi: 5,1-5,5 persen secara year on year (yoy)
- Inflasi: 1,5-3,5 persen yoy
- Nilai tukar rupiah: Rp 15.300-Rp 15.900 per dolar AS
- Tingkat suku bunga SBN 10 Tahun: 6,9-7,2 persen 

Target Pembangunan

- Tingkat pengangguran terbuka: 4,5-5 persen
- Tingkat kemiskinan: 7-8 persen
- Kemiskinan ekstrem: 0 persen
- Gini rasio (indeks): 0,379-0,382 
- Indeks modal manusia (indeks): 0,56 

Indikator Pembangunan 
- Nilai tukar petani (indeks): 115-120
- Nilai tukar nelayan (indeks): 105-108

Anggota Komisi X DPR Elfonda Once Mekel.

Kunker ke Makassar, Once Mekel DPR Soroti Fenomena Perundungan di Sekolah

Menurut Once, langkah pemerintah dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sudah benar.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024