Utang Jatuh Tempo RI pada 2025 Capai Rp 800 Triliun, Sri Mulyani Bilang Gini 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan besarnya pembayaran utang jatuh tempo yang lebih dari Rp 800 triliun pada 2025. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Bendahara Negara ini mengatakan, besarnya utang jatuh tempo pada 2025-2027 tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , ekonomi, dan politik Indonesia tetap baik di pasar. 

"Kalau negara ini tetap kredibel APBN baik, kondisi ekonominya baik, kondisi politiknya stabil maka revolving itu sudah hampir dipastikan risikonya sangat kecil. Karena market beranggapan oh negara ini akan tetap sama, sehingga jatuh temponya seperti 2025, 2026, 2027 yang kelihatannya tinggi itu tidak jadi masalah," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Kamis, 6 Juni 2024.

Radja Siap Sambut 2025 dengan Lagu Baru Berjudul Apa Sih

Utang Luar Negeri Indonesia Masih Terkendali

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sri Mulyani mengatakan, kemudian bila surat utang RI tidak jatuh tempo, maka surat utang yang dipegang itu akan revolving atau berkembang. Hal ini berbeda jika kondisi stabilitas terganggu, maka pemegang surat utang RI akan kabur dan melepas surat utang tersebut. 

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

"Makanya stabilitas dan kredibilitas serta sustanabilitas itu menjadi penting," jelasnya.

Dia menjelaskan, tingginya pembayaran jatuh utang tempo 2025-2027 itu disebabkan oleh pandemi COVID-19. Sebab saat itu membutuhkan Rp 1.000 triliun untuk belanja tambahan, pada saat penerimaan negara turun 19 persen. 

"Jadi kalau tahun 2020 maksimal jatuh tempo dari pandemi kita di 7 tahun dan sekarang di konsentrasi, di 3 tahun terakhir 2025, 2026 dan 2027, sebagian di 8 tahun. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi kok banyak yang numpuk," imbuhnya.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Adapun pembayaran utang jatuh tempo yang lebih dari Rp 800 triliun itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp 705,5 triliun, dan pinjaman Rp 94,83 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan kepada pemerintah terkait besarnya utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pada 2025. 

"Apakah ini seluruhnya diserap di APBN 2025? Atau enggak? Kalau diserapkan berarti APBN yang Rp 3.500 triliun itu untuk bayar utang saja sudah Rp 782 triliun," ujar Dolfie.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya