Tak Hanya Rumah Tapak, Rusun Bisa Jadi Lokasi Program Tapera
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini sedang menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu yang disorot mengenai lokasi rumah yang didapatkan bila mengikuti program Tapera.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna menuturkan, untuk lokasi rumah program Tapera tergantung dengan kebutuhan.
Menurutnya harga rumah tapak di perkotaan sudah mulai mengalami kenaikan. Sehingga pemerintah mendorong untuk menggunakan alternatif lain yakni rumah susun (rusun).
"Nah ini memang salah satu kita sedang dorong hari ini bagaimana rumah yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed (rumah tapak)," kata Herry dalam konferensi pers di kantornya Rabu, 5 Juni 2024.
"Ke depan kita akan dorong bagaimana rumah vertikal (rusun) juga bisa jadi targetnya," sambungnya.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya tidak hanya membantu pembiayaan rumah tapak, melainkan juga menyediakan kredit untuk rusun.
"Tapi ini juga menjadi tantangan, makanya mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, gaji para pekerja baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri bakal dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Pemotongan itu dilakukan untuk simpanan Tapera.Â
Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Â
"Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri," tulis PP itu dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Pada Pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja pandiri.
Lewat aturan ini juga dijelaskan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.