Finalisasi Usul Selat Lombok Jadi Particularly Sensitive Sea Area, RI Minta Dukungan Anggota IMO

Dok: Kemenhub
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penetapan Selat Lombok, yang diapit oleh Kawasan Konservasi yaitu Pulau Nusa Penida dan Gili Matra, sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). 

Kepala BMKG Peringatkan Masyarakat di Wilayah Perairan Waspada Cuaca Buruk saat Nataru

Adapun usulan penetapan itu rencananya akan disubmit pada Sidang International Maritime Organization (IMO)-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-82 pada tanggal 30 September hingga 4 Oktober 2024 mendatang.

"Untuk finalisasi dokumen Submisi Selat Lombok sebagai PSSA ini kami telah menyelenggarakan FGD secara Nasional pada bulan Mei kemarin, dan diikuti oleh FGD International pada hari ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam keterangannya Rabu, 5 Juni 2024. 

Buka Posko Pusat Angkutan Nataru, Wamenhub Ungkap Arahan Prabowo soal Antisipasi Bencana

Sebagai informasi, PSSA sendiri adalah wilayah laut yang sangat sensitif sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Halmitu dilakukan melalui regulasi atau tindakan dari IMO karena memiliki kondisi ekologi, sosial-ekonomi, ataupun alasan saintifik yang dapat dengan mudah mengalami kerusakan oleh aktivitas pelayaran internasional.

Selat Lombok dilihat dari Satelit NASA, Aqua.

Photo :
  • www.nasa.gov/Jeff Schmaltz, MODIS Land Rapid Response Team, NASA GSFC
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2024: Tempat Terbatas, Buruan Cek!

Berbeda dengan FGD Nasional yang diselenggarakan bulan Mei lalu, pada FGD Internasional ini diundang pula perwakilan negara-negara Anggota IMO di Jakarta, negara-negara maritim lain yang memiliki kepentingan di Selat Lombok seperti Jepang, China, Australia, Filipina, Papua Nugini, serta Timor Timur, serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

“Kami berharap bisa mendapatkan dukungan, masukan dan pandangan dari negara-negara Anggota IMO serta negara tetangga yang memiliki kepentingan di Selat Lombok. Selain itu, kami juga berharap bisa mendapatkan masukan teknis dari para ahli untuk mempersiapkan assessment yang akan dilakukan oleh IMO,” terangnya.

Pada FGD Internasional ini, Lollan menjelaskan, pihaknya menghadirkan tiga ahli terkait PSSA. Pertama adalah Edward Kleverlaan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor London Convention dan Protokol di IMO, Ketua Tim Konservasi Kawasan KKP Amerh Hakim, serta peneliti dari Institut Teknologi Surabaya (ITS). 

Lollan menekankan pentingnya penetapan Selat Lombok sebagai PSSA sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim sebagai Negara Anggota International Maritime Organization (IMO) sekaligus Anggota Dewan IMO periode 2024-2025.

Upaya pengusulan Selat Lombok sebagai PSSA ini, menurutnya telah dimulai sejak tahun 2016 melalui proposal yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada the Third Regional Meeting of IMO-NORAD Project on Prevention of pollution from ships through the adoption of PSSAs di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Information Paper dalam Sidang IMO-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-71 pada tahun 2017.

“Selat Lombok diusulkan sebagai PSSA karena lokasinya yang strategis, sekaligus fakta bahwa kawasan tersebut merupakan rumah bagi lebih dari 2000 (dua ribu) spesies binatang laut, termasuk 6 (enam) dari 7 (tujuh) spesies penyu laut yang dilindungi di dunia,” jelasnya.

Lollan optimis penetapan PSSA Selat Lombok dapat menjadi pilot project bagi penetapan kawasan-kawasan konservasi potensial lainnya di Indonesia. Hal ini menurutnya, sesuai dengan Resolusi A.982(24) IMO mengenai revised guidelines for the identification and designation of particularly sensitive sea areas, yang menjadi dasar penetapan berbagai PSSA di dunia, serta sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hal perlindungan lingkungan maritim.

Foto udara kapal feri tujuan pelabuhan Lembar Lombok melintas di perairan Selat Lombok, Lombok Barat, NTB

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sebagai informasi, PSSA adalah wilayah laut yang sangat sensitif sehingga membutuhkan perlindungan khusus melalui regulasi atau tindakan dari IMO karena memiliki kondisi ekologi, sosial-ekonomi, ataupun alasan saintifik yang dapat dengan mudah mengalami kerusakan oleh aktivitas pelayaran internasional. Pada tahun 2005, IMO mengadopsi Resolusi A.982(24) mengenai revised guidelines for the identification and designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSAs). 

Hingga kini telah ada 18 wilayah perairan di dunia yang telah ditetapkan sebagai PSSA, di antaranya the Jomard Entrance Papua New Guinea yang ditetapkan pada tahun 2016 dan Tubbataha Reefs Natural Park Filipina yang ditetapkan pada tahun 2017. Adapun penetapan terbaru adalah North-Western Mediterranean Sea, France, Italy, Monaco and Spain pada tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya