Jadwal Pencairan KJP Mei dan Juni 2024, Begini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Siswa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Kartu Jakarta Pintar (KJP) termasuk KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bulan Mei dikabarkan belum cair, lantas kapan pencairan KJP Mei dan Juni 2024 cair?

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Melansir VIVA.co.id dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, memberikan penjelasannya.

KJP Plus dan KJMU belum cair

Photo :
  • Instagram @aniesbaswedan
5 Hal yang Bisa Membuat KJP Plus Dicabut, Pelajar Harus Hati-Hati!

Berdasarkan keterangan dari akun resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, terkait dengan KJP Plus dan KJMU masih dalam proses penetapan.

Menurut keterangan dari informasi tersebut, penetapan status KJP Plus dan KJMU harus melalui keputusan Gubernur, sehingga untuk mengetahui jadwalnya, sebaiknya terus pantau Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Sebelum mencairkan KJP, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah berhak mendapatkan manfaat atau tidak.

Cara Cek Penerima KJP Plus dan KJMU

  1. Akses  situs resmi KJP di  kjp.jakarta.go.id
  2. Masukkan NIK KTP anak sekolah
  3. Pilih tahun 2024
  4. pilih tahap penyaluran
  5. Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.

Persyaratan

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:

  1. Form Kelengkapan Data
  2. Surat Permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum: 

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2(dua)
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Besaran KJP Plus 2024

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan.

2. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

3. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000).
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya