BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 Miliar dari PT Indofarma dan Anak Usahanya

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan, negara berpotensi merugi sebesar Rp 146,57 miliar dari PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma). Hal ini salah satunya karena perusahaan BUMN itu melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan.

Kubu Tom Lembong Sebut Temuan BPK Belum Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula

Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan ,pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK pada pendapatan biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya. Ditemukan beberapa masalah pada PT Indofarma Tbk dan PT IGM. 

"Ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM anak usaha PT Indofarma Tbk melakukan pengadaan kesehatan tanpa studi kelayakan, dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan costumer," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 4 Juni 2024.

Kenapa Judi Online Marak di Indonesia? Simak Analisis Mendalam Menurut Studi

Logo Indofarma

Photo :
  • Indofarma.id

Isma menuturkan, dengan hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar. Dalam hal ini terdiri dari piutang macet dan persediaan yang tidak dapat terjual. 

Fenomena Lipstick Effect: Mengapa Tren Belanja Kecil Bisa Menambah Utang dan Menggerus Tabungan?

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar," jelasnya.

Kepala BPK Isma Yatun.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Lebih lanjut dia menyampaikan, BPK juga telah menyelesaikan mandat pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 yang mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang secara administratif telah disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 31 Mei 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu jelasnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. 

"Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023 sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya