Kepala-Wakil Otorita IKN Kompak Mundur, Begini Respons Menteri PPN Suharso
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
VIVA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa ikut berkomentar terkait mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga saat ini posisi kepala IKN digantikan sementara oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Suharso mengatakan, untuk ketetapan calon nama kepala OIKN sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Serta hal itu juga sesuai dengan keputusan presiden.Â
"Ini kan ada UU, kita ikuti lah apa yang ada di UU nya. Tapi kan di UU itu harus ada peraturan pelaksanaannya, PP nya, peraturan presidennya nanti kita lihat akan seperti apa. Tapi mengutip UU kita ikuti proses yang dikatakan UU. Tapi bagaimana pelaksanaannya kita memerlukan instrumen peraturan berikutnya," kata Suharso di Kompleks DPR RI Selasa, 4 Juni 2024.
Ketika ditanya, apakah Basuki akan menjadi Plt Kepala IKN hingga 17 Agustus 2024. Suharso mengatakan bahwa Plt akan terus ada hingga ditunjuk siapa yang akan menempati posisi tersebut.Â
"Ya menurut saya biar proses tahun 2024 ini biar jalan dulu lah, karena kita kan mengejar sampai pindahnya yang secara bertahap dan pelaksanaannya 17 Agustus di IKN. Ya artinya Plt itu akan ada sampai yang definitifnya ada," terangnya.Â
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengkonfirmasi kebenaran bahwa Bambang Susantono mengundurkan diri dari Kepala Otorita IKN Nusantara. Diketahui, Bambang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Otorita IKN pada Maret 2022. Kini, Presiden juga telah menerbitkan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pemberhentian Bambang.Â
"Pak Presiden juga sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN. Pada hari ini, telah terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.Â
Â