ASN Cek Rekening! Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Intip Besarannya
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri dan pensiunan sudah mulai dicairkan hari ini Senin, 3 Juni 2024. Sebanyak 74 Kementerian Lembaga (K/L), sudah melakukan pengajuan gaji ke-13.Â
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pencairan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
"Pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair atau dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024 (tanggal 3 Juni 2024)," kata Deni dalam keterangannya Senin, 3 Juni 2024.
Deni menjelaskan, berdasarkan monitoring pengajuan permintaan pembayaran yang sudah disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Jumlah K/L yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 74 K/L atau 88,10 persen, dari 84 K/L.Â
"Sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 74 K/L (88,10 persen) dari 84 K/L dengan total nilai pengajuan Rp 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil," jelasnya.
Adapun untuk besaran gaji ke-13 bagi para ASN di tahun ini terdiri dari lima komponen pendapatan di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Presiden Jokowi pun tahun ini telah menaikkan gaji para ASN baik TNI/Polri. Dalam hal in ASN TNI/Polri menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Dengan demikian berikut rincian gaji ke-13 yang akan di dapatkan ASN:Â
- Gaji Pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji PNSÂ tergantung pada masa kerja dan jenis golongannya. Berikut rinciannya:
Golongan IÂ
Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600Â
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700Â
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700Â
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400Â
Golongan IIÂ
Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400Â
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500Â
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200Â
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan IIIÂ
Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200Â
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500Â
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700Â
Golongan IVÂ
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900Â
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300Â
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400Â
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500Â
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
- Tunjangan keluargaÂ
Berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, besaran tunjangan PNS yang beristeri/bersuami mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.Â
Kemudian jika memiliki anak atau anak angkat kurang dari 18 tahun tunjangan yang didapatkan sebesar 2 persen dari  gaji pokok per anak. Namun, tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga
- Tunjangan pangan/makanÂ
Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. Sedangkan, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan jabatan atau umum hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
- Tunjangan kinerjaÂ
Sementara untuk tunjangan kinerja ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Artinya, besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan masing-masing K/L.