Ormas Keagamaan Bisa Urus Tambang, Bahlil Pastikan PBNU Kelola yang Cadangannya Raksasa

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Dalam aturan itu memungkinkan organisasi masyarakat keagamaan mengelola tambang batu bara.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Merespons hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).Hal itu guna mengoptimalkan peran organisasi keagamaan dalam mengelola tambang.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam dikutip di Jakarta, Senin, 3Juni 2024.

Susun Roadmap, Bahlil Sebut Kebutuhan Investasi Hilirisasi Capai US$618 Miliar hingga 2040

Dia mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian, sehingga dalam waktu dekat izin itu akan segera diteken. "Karena itu tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai, Itu janji saya," katanya.

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/MTohamaksun.
Hasto Sebut Partai Coklat Masif Bergerak di Pilgub Sumut: Kami Khawatir dengan Pak Edy Rahmayadi


Lebih lanjut dia beralasan pemberian izin usaha kepada PBNU dikarenakan dirinya bangga terhadap organisasi islam terbesar di dunia asal Indonesia tersebut. Karena sudah banyak berkontribusi bagi pembangunan negara.

"Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU," kata dia.

[Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers Realisasi Investasi Kuartal I-2024, Senin, 29 April 2024]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.  

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya