DPR Hari Ini Gelar Fit and Proper Test Destry Damayanti Jadi Calon DGS BI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan gelar uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test kepada Destry Damayanti. Figur Destry kembali dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) periode 2024-2029.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Fit and proper test aka dijadwalkan pada siang ini Senin, 3 Juni 2024. Status Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur senior Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden pada 29 Juli 2019, untuk periode 2019-2024.

Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Presiden RI Joko Widodo kembali mengusulkan Destry sebagai calon tunggal DGS BI.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"11.00 WIB, Komisi XI, fit and proper test Deputi Gubernur Senior BI," tulis agenda DPR Senin, 3 Juni 2024.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry
5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Adapun usulan calon DGS BI ini berdasarkan surat presiden R-17/Pres/05/2024. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta persetujuan kepada DPR agar Destry kembali jabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI.

"Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bl untuk dapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," tulis surat tersebut.

Berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa DGS diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat satu bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur ini diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Lalu, dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya