Wajib Tahu! Iuran Tapera Juga Diwajibkan bagi WNA yang Sudah Kerja 6 Bulan di Indonesia
- VIVA/Sherly
Jakarta – Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu apabila masa kerja WNA tersebut di Indonesia sudah lebih dari 6 bulan.
Hal itu diutarakan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang menilai bahwa apabila WNA yang sudah bekerja di Indonesia selama 6 bulan itu tidak diikutsertakan menjadi peserta Tapera, maka hal itu tidak adil. Padahal, para pekerja yang memenuhi syarat dinyatakan wajib menjadi peserta.
"Kan ada syaratnya juga itu, yang udah kerja 6 bulan sekurang-kurangnya (diwajibkan). Mereka kan melakukan pekerjaan di sini, menghasilkan di sini, enggak fair dong," kata Heru, dikutip Minggu, 2 Juni 2024.
Meski demikian, Heru memastikan bahwa apabila WNA itu sudah selesai bekerja di Indonesia dan akan pulang ke negaranya, maka simpanan Tapera itu bisa dikembalikan lagi.
"Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Di dalam pasal 5 ayat 3 PP No. 25/2020 itu termaktub, pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Akan tetapi, bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.
Sementara yang dimaksud dengan peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) pemegang visa, dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.