Klarifikasi Kemenperin soal Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan

Ilustrasi bongkar muat di pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenpering) buka suara soal polemik bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan. Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Toyota Akui Bukan Perkara Mudah Hadirkan Mobil LCGC Hybrid

Zulhas sebelumnya sempat mengatakan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI). Di mana, penyebabnya adalah Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.

Terkait dengan hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin sekaligus melakukan klarifikasi kepada PT Pindad (Persero).

DWP Klarifikasi Usai Viral Penonton dari Malaysia Diperas oleh Oknum Polisi

"Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif

Photo :
  • Kemenperin
Warganet Geram! Komunitas Motor CB Ngajuk Klarifikasi usai Bikin Berantakan Minimarket: Mohon Dimaklumi

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024, ditemukan bahwa perizinan impor baik Pertek atau Rekomendasi Impor untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604, diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Karenanya, Febri menilai bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero) tersebut.

“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,” ujarnya.

Dia menambahkan, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak. "Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," kata Febri.

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag, selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Karenanya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin. Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin.

"Memperingati hari lahirnya Pancasila, marilah kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara dan Pemerintahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya