KAI Keluarkan Kebijakan Baru soal Pengembalian Dana Pembatalan Tiket

Aktivitas transaksi pembelian tiket KA di Stasiun Medan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

VIVA– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan, mulai 1 Juni 2024 KAI memberlakukan ketentuan baru pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota di Sumut ini. 

Jelang Momen Nataru, ASDP Pastikan Fasilitas dan Layanan Beroperasi Prima

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan untuk pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang atau cancel passanger, kini dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," sebut Anwar, Sabtu 1 Juni 2024.

Musim Hujan Datang, KAI Siapkan Fasilitas Ini untuk Pengguna LRT Jabodebek

Anwar mengatakan sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan, atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,”ucap Anwar.

Edy Rahmayadi Sebut Kota Medan Terkotor se-Indonesia, Bobby Nasution: Itu Sebelum Saya Wali Kota

Anwar menjelaskan kebijakan ini, memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Medan.(dok KAI Sumut)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata Anwar.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk atau bukan anak perusahaan. Pengembalian dana dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien," jelas Anwar.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Adapun stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut, yakni Stasiun Medan, Stasiun Kisaran, Stasiun Rantauprapat, Stasiun Siantar, Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Tebing Tinggi.

"KAI senantiasa berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan dengan memberikan kenyamanan saat bertransaksi melakukan pembelian maupun pembatalan tiket KA serta tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tutur Anwar.

KAI Sumut Angkut 319 Jemaah Haji Asal Labuhanbatu.(dok KAI Sumut)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya