Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Ikut Iuran Perumahan? Ini Penjelasan Bos Tapera
- KSP
Jakarta – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho angkat bicara menjelaskan alasan pekerja swasta hingga ASN wajib untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, pekerja tersebut sudah memiliki rumah.
“Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” jata Heru dalam konferensi pers, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut Heru, hal itu mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong. Hal tesebut juga didasari kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi.
Heru melanjutkan, saat ini, masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.
Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah. Kondisi itu membuat pemerintah kesulitan untuk mengatasi kesenjangan rumah di Indonesia.
“Kalau cuma mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai,” imbuhnya.