Sah! Jokowi Perpanjang Izin Tambang Freeport Indonesia
- VIVA/Anwar Sadat
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Hal itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 195 A dan 195 B dari beleid tersebut, dikutip VIVA Bisnis, Jumat, 31 MEi 2024, dijelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi merupakan merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Sementara di pasal 195 B ayat 1, juga dijelaskan syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi. Yakni mulai dari memiliki fasilitas pengolahan dan atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan atau pemurnian, hingga sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
Selain itu, ada juga syarat lain seperti telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen, dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Syarat berikutnya yakni mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," sebagaimana dikutip dari PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.
Selanjutnya, permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus diajukan kepada menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Di mana, pengajuannya harus dilengkapi dengan surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, serta bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Kelengkapan lainnya yakni laporan kegiatan operasi produksi sampai dengan permohonan perpanjangan hingga laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, RKAB, hingga neraca sumber daya dan cadangan.
Selain itu, pada ayat 5 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria di atas serta terhadap kinerja Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
Menteri juga dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan. Penolakan harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.