Cara Cairkan Dana Tapera, Simak Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara mencairkan dana Tapera
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Kebijakan yang mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra dalam kalangan masyarakat.

Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp210 Ribu Hari Ini Selasa 3 Desember 2024, Buruan Cek di Sini!

Seluruh pekerja baik PNS, TNI/Polri, swasta, maupun pekerja mandisi, akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Photo :
Bingung Mulai dari Mana? Ini 7 Langkah Menyiapkan Dana Darurat yang Efektif dan Realistis

Pekerja di perusahaan atau instansi, akan dipotong 2,5%, sedangkan 0,5% akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Lantas bagaimana cara mencairkan dana Tapera? apa syarat dan langkah-langkahnya?

Siap-siap Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini Senin 2 Desember 2024, Cek di Sini!

Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Syarat Pencairan Dana Tapera

Merujuk pada Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kepersertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, dana Tapera bisa dicairkan dengan syarat sebagai berikut.

Tertuang dalam Pasal 36, tabungan Tapera hanya bisa dicairkan setelah masa kepersertaannya berakhir, diantaranya:

  • Telah pensiun bagi Pekerja
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri.
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut

Langkah-langkah Pencairan Tapera

Dalam Pasal 38, Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.

Untuk langkah-langkahnya, melansir dari akun Instagram BP Tapera, ada 4 cara untuk melakukan pencairan dana Tapera , yaitu :

  1. melalui laman resmi BP Tapera di www.tapera.go.id
  2. Melalui call center 156 atau 1500 156
  3. Melalui media sosial Instagram @bp.tapera
  4. Melalui WhatsApp di nomor 08118156156

Sesuai dengan peraturan BP Tapera, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun/Ahli Waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja untuk melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT).

Sedangkan dari sisi peserta, wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Kemudian bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa Fotokopi SK Pensiun atau KARIP, Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Fotokopi Buku Rekening, Fotokopi KTP ahli waris, Surat pernyataan kebenaran dokumen, dan Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

Jika dari sisi Pejabat Pemberi Kerja dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan, dan selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening.

Dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan wajib nantinya akan disetor ke rekening atas nama Peserta atau ahli waris Peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya