Antam Tegaskan Tak Benar Ada 109 Ton Produk Emas Palsu Beredar di Masyarakat
- VIVAnews/Muhamad Solihin
Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam buka suara, terkait emas Antam palsu sebanyak 109 ton yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Hal ini seiring dengan Kejaksaan Agung yang menetapkan enam orang saksi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.Â
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, terkait hal ini pihaknya memastikan bahwa kabar 109 ton emas palsu itu tidak benar.Â
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif saat dihubungi VIVAÂ Bisnis Jumat, 57 Mei 2024.
Syarif menjelaskan, untuk seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia. Serta telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," tegasnya.Â
Dia menuturkan, berkaitan dengan 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelasnya.
Syarif menyampaikan, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Dia mengatakan, seluruh saluran komunikasi telah tersedia untuk memberikan informasi kepada pelanggan.
"Kami memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan penetapan tersangka eks GM Antam Syarif mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Â
"Kamu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait jika ada hal-hal yang diperlukan. Kami memastikan bisnis logam mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal, dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik," imbuhnya.