Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Dikasih Tempat Prioritas
- ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Landasannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditetapkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Dalam beleid tersebut, aturan yang menyatakan bahwa ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) termaktub di Pasal 83A, yang merupakan penambahan dari regulasi sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," sebagaimana dikutip dari Pasal 83A ayat I PP No. 25/2024, Jumat, 31 Mei 2024.
Beleid yang sama juga menyatakan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas, guna memberikan kesempatan yang sama dan memenuhi aspek keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Dengan diberikannya WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu, pemerintah berharap bahwa upaya itu bisa mendorong aspek pemberdayaan para ormas keagamaan.
Sementara WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan, merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan, tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam Pasal 83A ayat (4) juga ditegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," dikutip dari isi Pasal 83A ayat (5).
Selain itu, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Presiden.