APINDO dan KSBSI Tuntut Pemerintah untuk Kaji Ulang Iuran Tapera 3 Persen
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menuntut Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan potong gaji 3 pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera, Jumat 31 Mei 2024.
APINDO dan KSBSI sepakat agar Pemerintah mempertimbangkan dan mengkaji ulang implementasi iuran Tapera yang dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
"PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek," kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, Jumat 32 Mei 2024.
Sehingga APINDO berpandangan, Tapera dapat diberlakukan secara sukarela, dalam arti Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek.
Hal senada juga diungkapkan Presiden KSBSI - Elly Rosita Silaban, ia menganggap pemerintah sebenarnya bisa memanfaatkan dana MLT BPJS.
"Pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. Untuk itu, kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," jelas Elly dalam keterangan resminya, Jumat 31 Mei 2024.
Oleh karena itu, APINDO dan KSBI berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 persen (Rp 138 triliun).
Ini Karena Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.
Elly menambahkan, Penerapan UU Tapera untuk bisa mendapatkan rumah tempat tinggal, tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, .
Menurutnya masih ada pemasalahan sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak.
"Ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh. Kami menganggap. Undang-Undang Tapera bukanlah Undang-Undang yang mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini,’"tambah Elly.
Senada dengan APINDO, Elly juga mengusulkan agar pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk kewajiban tetapi atas dasar sukarela.
Adapun langkah yang telah dilakukan APINDO untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja terkait penyediaan rumah antara lain mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk berkoordinasi degnan sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.
Langkah APINDO lain adalah sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.
Diketahui, ketentuan Tapera mengharuskan seluruh pekerja di Indonesia menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka, di mana , simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.