Polemik Gaji Pekerja Dipotong Iuran Tapera, Istana Sebut Izin Prakarsanya di Kementerian PUPR

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta – Pihak Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, buka suara terkait polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diprotes berbagai kalangan karena dinilai memberatkan para pekerja dan pihak pemberi kerja. Dia mengatakan, izin prakarsa beleid tersebut berasal dari Kementerian PUPR.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

"Izin prakarsanya kan itu dari Kementerian PUPR, nanti biar Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait yang akan menjelaskan," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Beleid soal Tapera itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Sambangi KPK, Dr Tirta Diminta Lakukan Ini

Pratikno mengatakan, kebijakan soal iuran Tapera itu sebelumnya sudah dibahas melalui pembahasan dalam rapat koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP). "Tapera itu saya kira kemarin-kemarin kan kami ke Pekalongan, itu sudah ada rapat koordinasi di KSP. Setahu saya mengenai hal ini," ujar Pratikno.

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Photo :
Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Karenanya, Pratikno mengaku tidak bisa berkomentar lebih mengenai kebijakan tersebut, karena dirinya tidak menghadiri rapat koordinasi bersama KSP guna membahas mengenai hal tersebut.

"Jadi sekali lagi kemarin rapat koordinasi, saya tidak mengikuti rakor itu, nanti anu lah kementerian terkait akan jelaskan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga sempat mengatakan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan para menteri terkait mengenai soal kebijakan Tapera ini, termasuk kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

"Ya nanti dicek dengan menteri terkait. Nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujarnya 

Aturan soal iuran Tapera itu mensyaratkan titah wajib bagi para pekerja pemerintah seperti ASN/PNS, TNI-Polri, serta karyawan BUMN, untuk menjadi pesertanya. Bahkan, ketentuan itu juga mencakup karyawan swasta dan para pekerja lain yang juga menerima gaji atau upah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Persentase besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri. Besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen, dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen.

Namun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya