PTPN Bakal Terima Relaksasi Pajak PSN

PTPN dapat relaksasi pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bakal menerima relaksasi pajak sebagaimana Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya di tanah air sesuai pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan 
kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, dalam hal ini memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024. 

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Menurutnya, pemberian relaksasi ini juga harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. “Untuk bisa memberikan apakah dalam bentuk keringanan atau penghapusan dalam memberikan insentif fiskal,” ujarnya.

Selanjutnya kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi. Kemudian pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi. Artinya dalam prioritas nasional, lanjut Horas, memang perlu didorong. Bahkan bisa secara regulasi seperti termaktub pada pasal 118 ayat 2 turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

“Maka juga diperintahkan bahwa pemerintah sesuai PSN dapat melakukan penyesuaian tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan. Walaupun sudah ada perda-nya tapi khusus untuk PSN bisa tentunya dikecualikan,” ungkapnya.

Sehinggga bupati ataupun wali kota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut bea perolehan hak atas tanah atas PSN. 

“Dalam artian pengenaan tarif menjadi nol persen,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan, Muhammad Arifin Firdaus menambahkan bahwa Kalimantan termasuk Kaltim bergerak dalam perkebunan di bidang persawitan.

“Oleh karena itu, sosialisasi juga mendorong peremajaan sawit rakyat, dengan luas sekitar 60 ribu hektare. Sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat kepada industri perkebunan yang ada di Kaltim,” imbuh Arifin.

Sedangkan mengenai keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya Arifin bisa menjadi peluang bagi perkebunann dalam PSN di Kaltim. Sekaligus mencapai target atau tujuan hilirisasi.

“Hilirisasi sawit dan gula dibutuhkan karena untuk energi terbaru. Kalau dari sawit itu biodiesel dan gula untuk bioetanol dalam mendukung green corporation atau Indonesia hijau,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya