Ini Kriteria Orang yang Tidak Wajib Bayar Iuran Tapera
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Para pekerja swasta maupun pekerja mandiri (freelancer), baik ASN, TNI dan Polri siap-siap bakal dilakukan pemotongan gaji untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang memiliki penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, rupanya ada beberapa hal yang membuat kepesertaan Tapera berakhir, dalam kata lain, Anda sudah tidak lagi diwajibkan membayar iuran Tapera.
Berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, berikut kriteria orang yang tidak wajib jadi peserta Tapera:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau freelancer
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, syarat untuk menjadi peserta Tapera pekerja atau pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum dan berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Peserta pekerja akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang harus dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Sehingga, pekerja harus membayar 2,5% dari gaji melalui pemotongan, sedangkan 0,5% sisanya akan ditanggung pemberi kerja.
Sementara itu, bagi freelancer atau pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% dari penghasilan mereka harus ditanggung sendiri.
Dikarenakan Tapera bersifat wajib, maka bagi pekerja dan pengusaha akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak melakukan setoran iuran Tapera.
Sanksi administratif bagi pemberi kerja bervariasi, yaitu peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif yang dikenakan adalah 0,1 persen dari jumlah simpanan yang wajib dibayarkan setiap bulan.
Sementara itu, pekerja mandiri yang melanggar aturan Tapera akan menerima sanksi berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis dapat diberikan maksimal dua kali dengan jangka waktu 10 hari kerja untuk setiap peringatan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 55.