Tidak Ikut Iuran 3 Persen Tapera, Pekerja dan Pengusaha Siap-siap Kena Sanksi!

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Sumber :

VIVA – Media sosial ramai membicarakan kebijakan baru pemerintah mengenai Tapera, yang merupakan singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Noda Minyak Membandel? 4 Tips Hilangkan Noda Minyak Pakai Bahan di Rumah

Setiap tenaga kerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi syarat harus menjadi peserta program menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan setidaknya sebesar upah Tapera. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa peserta Tapera berusia minimal 20 tahun atau telah minimum. Namun, pekerja mandiri dapat dikecualikan dari persyaratan upah minimum tersebut.

Simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan yang harus dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan. Sehingga, pekerja harus membayar 2,5% dari gaji atau upah mereka melalui pemotongan, sedangkan 0,5% sisanya akan ditanggung oleh pengusaha.

Kebakaran Hebat di Kebon Jeruk Jakbar, 15 Rumah Ludes Dilalap Api

Sementara itu, bagi freelancer atau pekerja mandiri, seluruh iuran sebesar 3% dari penghasilan mereka harus ditanggung sendiri.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya

Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang ditekan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikarenakan Tapera bersifat wajib, maka bagi pekerja dan pengusaha akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak melakukan setoran iuran Tapera.

Sanksi administratif bagi pengusaha bervariasi, yaitu peringatan tertulis, denda administratif, publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. Besaran denda administratif yang dikenakan adalah 0,1 persen dari jumlah simpanan yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tertulis dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d PP. 

Sementara itu, pekerja mandiri yang melanggar aturan Tapera akan menerima sanksi berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis dapat diberikan maksimal dua kali dengan jangka waktu 10 hari kerja untuk setiap peringatan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 55.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya