Pengamat Ekonom: Iuran Tapera Belum Efektif Atasi Masalah Kebutuhan Rumah

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Jakarta – Kebijakan Pemerintah mengenai gaji seluruh pekerja dipotong 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan publik.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

Hal ini membuat Pengamat dari Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda angkat bicara, ia menilai iuran Tapera belum tentu efektif mengatasi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat atau "backlog" perumahan di Indonesia.

Backlog adalah kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Terpopuler: Rata-rata Gaji di Indonesia Naik sampai Upaya Wujudkan Hunian Layak dan Sejahtera

Menurut Huda, secara aturan kewajiban tersebut sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit, akan tetapi permasalahan kebutuhan rumah bagi masyarakat (backlog) masih tinggi.

"Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara (BTN) juga sudah disuntik PMN (Penyertaan Modal Negara) jumbo pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda disitat dari ANTARA, Rabu 29 Mei 2024.

Kabar Baik! Rata-rata Gaji di Indonesia Naik 6,3 Persen pada 2025

Adapun tujuan awal dari kewajiban iuran Tapera, sambung Huda, menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Tujuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai belum jelas antara investasi atau arisan kepemilikan rumah.

Dalam peraturan Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan sisanya ke deposito.

Posisi SBN yang sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, sehingga mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera memakai uang masyarakat.

Huda mengatakan, manfaat bagi peserta yang tidak mengambil program Tapera akan sangat minim. Karena preferensi atau sudah punya rumah justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.

Oleh karenaitu, seharusnya dengan uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri alih-alih untuk iuran Tapera.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya